<p>Polisi akan menerapkan pasal baru untuk menjerat pelaku lain dalam kasus penganiayaan pasangan yang dituduh mesum di Tangerang, Banten.</p> <br /> <br /><p>Selain mencari orang yang merekam saat kedua korban dianiaya, polisi juga akan menjerat orang- orang yang melihat tapi membiarkan penganiayaan terjadi.</p> <br /> <br /><p>Saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari ketua RT, ketua RW, dan dua orang warga.</p> <br /> <br /><p>Para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari pengeroyokan, pemaksaan perbuatan cabul, hingga ancaman dengan kekerasan.</p> <br />
