Surprise Me!

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru

2017-11-21 1,253 Dailymotion

<p>Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.</p> <br /> <br /><p>Halim menilai penetapan tersangka terhadap Jonru telah sesuai prosedur.</p> <br /> <br /><p>Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik. </p> <br /> <br /><p>UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yhang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon