<p>Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap penghina Ibu Negara melalui media sosial.<br /> <br /><br /> <br />Pelaku menggunakan foto ibu negara di 4 akun Facebook berbeda untuk menyebarkan ujaran kebencian. Pelaku lalu mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.<br /> <br /><br /> <br />Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya, termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.</p> <br />
