<p>Pimpinan DPR mengaku sudah menerima surat Setya Novanto, Selasa (21/11) kemarin.<br /> <br /><br /> <br />Terkait surat itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, surat itu memang harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.</p> <br />