<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang Kamis (7/12) siang, tim kuasa hukum menyampaikan poin keberatan mereka terhadap status tersangka Novanto.</p> <br /> <br /><p>Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang telah digunakan untuk pihak lain tidak boleh berlaku untuk Setnov.</p> <br /> <br /><p>Selain itu, karena status tersangka Setnov telah gugur pada praperadilan pertama, maka KPK dinilai telah melanggar asas ne bis in idem.</p> <br />
