<p>PTUN menilai, langkah Ditjen Imigrasi mencegah Novanto sudah sesuai Undang Undang Keimigrasian.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang di PTUN Jakarta Timur, majelis hakim memutuskan perkara yang diajukan Novanto pada 20 Oktober 2017 ini.</p> <br /> <br /><p>Gugatan Ketua DPR itu terhadap Dirjen Imigrasi, soal pencegahan ke luar negeri tak bisa diterima. Atas putusan ini, pengacara Novanto belum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p> <br />
