<p>Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih dilarang untuk dijadikan alat tukar. Pelarangan ini didasarkan pada Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.</p> <br /> <br /><p>Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah baik fisik maupun elektronik.</p> <br /> <br /><p>Meski begitu berkembangnya jenis uang virtual di dunia membuka peluang bagi bank sentral untuk mengaturnya.</p> <br /> <br /><p>Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih diperlakukan sebagai komoditas layaknya emas. Meski begitu Bank Indonesia tetap memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan Bitcoin.</p> <br />