<p>Dengan memberitahukan lokasi fiktif harta karun kerajaan Majapahit, tersangka menipu korbannya.</p> <br /> <br /><p>Tersangka meminta uang sebesar 25 juta rupiah kepada delapan korbannya.</p> <br /> <br /><p>Tersangka mengaku, ia mengetahui titik penggalian harta karun, dari seorang dukun.</p> <br />
