<p>Sidang dengan agenda membacakan nota keberatan alias eksepsi bagi Setya Novanto telah digelar Rabu (20/12).</p> <br /> <br /><p>Nota keberatan Setnov dibacakan oleh tim pengacaranya.</p> <br /> <br /><p>Tim pengacara keberatan dengan hilangnya sejumlah nama tokoh di dakwaan.</p> <br /> <br /><p>Selain itu, eksepsi juga memuat penetapan tersangka Setnov yang dianggap tidak patut.</p> <br /> <br /><p>Pengamat hukum pidana Herry Firmansyah menilai, harusnya topik penetapan tersangka tidak perlu lagi dibahas.</p> <br /> <br /><p>Pasalnya, penetapan tersangka sudah sah berdasarkan praperadilan.</p> <br /> <br /><p>Herry pun menilai, pengacara Setnov seolah belum move on alias melupakan persoalan praperadilan.</p> <br />
