<p>Diketahui ternyata tersangka NH sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada September 2016.</p> <br /> <br /><p>Pada penangkapan kali ini, polisi menyita barang bukti tujuh satwa yang dilindungi.</p> <br /> <br /><p>Satwa yang disita antara lain satu ekor burung rangkok, tiga ekor kuskus beruang, dan tiga ekor monyet yaki.</p> <br /> <br /><p>Tersangka NH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.</p> <br />