Surprise Me!

Penataan Tanah Abang Tak Langgar Perda Karena..

2017-12-27 72 Dailymotion

<p>Analis kebijakan transportasi Izul WAro menyatakan, penataan Tanah Abang dengan menutup jalan Jati Baru tidak melenggar Perda Ketertiban Umum dan Perda Tata Ruang.</p> <br /> <br /><p>Pasalnya, ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi.</p> <br /> <br /><p>Sesuai UU Keistimewaan Jakarta, Pemprov DKI memang diberikan kewenangan untuk mengatur transportasi secara mandiri. </p> <br /> <br /><p>Termasuk, menurut Izul, adalah memberlakukan rekayasa lalu lintas di jalan yang dikelola provinsi.</p> <br /> <br /><p>Hal ini disayangkan Anggota DPRD Fraksi PDIP Gembong Warsono.</p> <br /> <br /><p>Menurut Gembong, harusnya penataan Tanah Abang bisa mempertimbangkan rencana holistik.<br /> <br /><br /> <br />Sejauh ini, Pemprov dinilai belum menawarkan konsep jangka menengah hingga jangka panjang terkait penataan Tanah Abang yang memberi 400 tenda bagi PKL.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon