<p>Pemerintah kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.</p> <br /> <br /><p>Hal ini dilakukan dengan menyebarkan selebaran seruan ditempat umum dan pusat keramaian kota.</p> <br /> <br /><p>Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.</p> <br />