<p>Pemerintah kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus Freeport hingga Juni 2018. Dengan izin ini, Freeport dipastikan bisa melanjutkan ekspor hasil produksi mereka.</p> <br /> <br /><p>Izin sementara ini diperpanjang karena pembahasan antara Freeport dan Indonesia masih alot. Khususnya pada masalah pergantian status kontrak Freeport, pembangunan smelter, dan divestasi saham.</p> <br /> <br /><p>Perpanjangan ini diberikan untuk memfinalisasi beberapa kesepakatan kedua pihak. Perpanjangan izin diterbitkan akhir Desember 2017 dan berlaku hingga Juni 2018.</p> <br />