<p>Terus rendahnya harga minyak dunia membuat negara-negara "Petro-Dollar" seperti Arab Saudi mengalami penurunan pendapatan. Untuk itu, mulai Senin 2, Januari 2018, Kerajaan Arab Saudi mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 5 persen pada berbagai barang konsumsi.<br /> <br /><br /> <br />Pengenaan pajak ini diberlakukan justru pada saat harga minyak dunia kembali menguat.<br /> <br /><br /> <br />Langkah ini merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada penerimaan minyak. Tidak ada penolakan dari warga atas pengenaan pajak ini.</p> <br />
