<p>Komisi Pemilihan Umum memastikan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tidak perlu mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018, karena belum diatur dalam undang - undang yang berlaku.<br /> <br /><br /> <br />Khofifah bisa tetap menjadi Menteri Sosial, meski menjadi calon Gubernur Jawa Timur.</p> <br />
