Surprise Me!

Jonru Ginting Didakwa 3 Pasal UU ITE

2018-01-08 23 Dailymotion

<p>Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.<br /> <br /><br /> <br />Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonru didampingi oleh tim kuasa hukum dari kebangkitan jawara dan pengacara, Bang Japar.<br /> <br /> <br /> <br />Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru Ginting dengan tigal pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.<br /> <br /><br /> <br />Dakwaan kedua tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta dakwaan ketiga adalah pasal 166 KUHP.<br /> <br /><br /> <br />Ketiga dakwaan tersebut terkait dengan unggahan Jonru di media sosial.<br /> <br /><br /> <br />Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjukan pada Senin, 15 Januari 2018.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon