Surprise Me!

PN Jakpus Kembali Sidangkan Alfian Tanjung

2018-01-10 338 Dailymotion

<p>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara Alfian Tanjung. Agenda sidang adalah mendengarkan JPU atas eksepsi terdakwa.</p> <br /> <br /><p>Alfian Tanjung didakwa atas kasus penistaan dan ujaran kebencian di media sosial atas cuitannya terhadap PDI Perjuangan.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang ini, jaksa menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Alasannya, eksepsi tidak berdasarkan argumen yang sah.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon