<p>KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.</p> <br /> <br /><p>Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001.</p> <br /> <br /><p>Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang juga dicegah yaitu wartawan televisi nasional Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.</p> <br />
