<p>Setelah sempat tertunda 1 pekan, karena belum adanya penerjemah asing bersertifikat, sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton akhirnya digelar, Rabu (10/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /><br /> <br />Delapan terdakwa asal Taiwan dihadirkan langsung ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. <br /> <br /><br /> <br />Jaksa penuntut umum pun membacakan dua dakwaan sekaligus dalam persidangan ini. Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati. </p> <br />