Surprise Me!

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

2018-01-11 1 Dailymotion

<p>Dengan demikian partai atau gabungan partai tetap harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya jika ingin mengajukan calon presiden.</p> <br /> <br /><p>Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan uji materi ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 undang-undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum.</p> <br /> <br /><p>Namun dua Hakim MK menyatakan tidak setuju atas putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra dan Hartoyo.</p> <br /> <br /><p>Uji materi pasal 222 undang-undang Pemilu diajukan sejumlah partai yaitu Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo juga beberapa individu lainnya.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon