<p>Pelaku berinisial A, perempuan berusia 19 tahun kini mendekam di tahanan Polsek Krian, Sidoarjo.<br /> <br /><br /> <br />Warga Desa Kemasen, Kecamatan Balongbendo ini ditangkap, karena melakukan penculikan bayi milik temannya sendiri.<br /> <br /><br /> <br />Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penculikan, karena kesal gara-gara utang sebesar Rp 5 ribu tak kunjung dibayar oleh ibu korban. Menurut pelaku, uang yang dipinjam beberapa tahun yang lalu digunakan untuk membeli lima butir pil koplo.<br /> <br /><br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.</p> <br />
