<p>Penasihat hukum Fredrich Yunadi menyebut akan mempertimbangkan opsi praperadilan.</p> <br /> <br /><p>Ia menyayangkan tindakan penyidik KPK yang melakukan jemput paksa, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich baru sekali mendapat panggilan KPK.<br /> <br /><br /> <br />Ia juga memprotes penjemputan paksa yang terjadi dalam hitungan kurang dari 24 jam.</p> <br />