<p>ICW beranggapan tak ada serangan bagi provesi advokat seperti yang dikatakan Fredrich Yunadi, pasca-dirinya ditahan KPK.<br /> <br /><br /> <br />Menurut ICW, apa yang dilakukan Fredrich merupakan pelanggaran kode etik, karena ada upaya menghalang-halangi proses hukum seseorang.</p> <br />
