<p>Tak hanya mewawancara penasehat hukum Setnov, Aiman juga mewawancara Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, tentang proses praperadilan Setnov. Asfinawati mengatakan jika alasan permohonan praperadilan Setnov karena alat bukti untuk menjerat Setnov berasal dari terpidana lain, keputusan itu tidak logis, melainkan konsisten mengabaikan hukum.</p> <br /> <br /><p>Asfinawati menjelaskan seseorang bisa terkena kasus berdasarkan bukti dari orang lain, itu adalah asas sangat umum disebut “penyertaan”. Sehingga, KPK dapat menjadikan Setnov sebagai tersangka berdasarkan bukti milik terpidana e-KTP sebelumnya.</p> <br />