<p>Aparat kepolisian dari Tim Unit Khusus Polda Sulawesi Sleatan menangkap dua tersangka pencurian motor di showroom. </p> <br /> <br /><p>Pelaku ketahuan mencuri tiga unit sepeda motor dari dalam showroom di kota Makassar.</p> <br /> <br /><p>Saat akan dilakukan pengembangan penjualan sepeda motor hasil curian, kedua tersangka sempat melarikan diri. Petugas pun terpaksa menembak kaki tersangka dengan timah panas.</p> <br /> <br /><p>Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.</p> <br />
