<p>Jalan khusus motor ini berlaku di sepanjang ruas jalan M.H. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.</p> <br /> <br /><p>Menyusul putusan Mahkamah Agung yang mencabut larangan Perda sepeda motor melintasi dua ruas protokol Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan pada Rabu (17/1) sore kemarin membuat marka jalan khusus bagi pengendara roda dua.</p> <br /> <br /><p>Posisi jalur paling kiri kini bisa dilalui sepeda motor dengan tanda garis vertikal bergambar sepeda motor berwarna kuning.</p> <br /> <br /><p>Sebanyak 10 titik marka akan dibuat dengan 6 titik di sebelah barat dan 4 titik di sisi timur. Diharapkan marka jalan ini membuat para pengendara semakin tertib.</p> <br />
