Surprise Me!

Polisi Periksa Pemilik 78 Ton Limbah Beracun

2018-01-20 121 Dailymotion

<p>Pemilik 78 ton limbah beracun berinisial SN mengaku kepada polisi bahwa dirinya berencana mendaur ulang limbah beracun yang ia bawa dari Palembang ke Karawang.</p> <br /> <br /><p>Pendauran ulang akan dilakukan dengan cara mencuci limbah berbentuk plastik itu di Sungai Citarum. Selanjutnya, limbah akan dijual dalam bentuk bijih plastik.</p> <br /> <br /><p>Polisi saat ini masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri atas pengujian sampel limbah.</p> <br /> <br /><p>Jika terbukti bersalah pemilik limbah bisa dijerat undang-undang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon