<p>Sejumlah advokat dari sejumlah organisasi menyatakan dukungan terhadap mantan pengacara Setya Novanyo, Fredrich Yunadi. <br /> <br /><br /> <br />Salah satu anggota Baradatu, Herwanto mengatakan, upaya yang dilakukan Fredrich tidak bisa dianggap sebagai obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, melainkan hanya melakukan tugasnya sebagai advokat, yakni membela klien.<br /> <br /><br /> <br />Jika Fredrich melakukan pelanggaran, seharusnya ia diadili oleh organisasi yang menaunginya. Keputusan KPK yang menetapkan Fredrich sebagai tersangka dinilai tindakan sewenang-wenang. </p> <br />
