<p>Polresta Probolinggo tidak menahan penghina Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook. </p> <br /> <br /><p>Selain karena faktor kemanusiaan, tersangka dianggap kooperatif dan bersedia wajib lapor selama proses hukum berjalan.</p> <br /> <br /><p>Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan terhada Ahmad Junaidi, warga Jalan Kerinci Kelurahan Pilang, Kecamatan Kanigaran.<br /> <br /><br /> <br />Untuk keperluan penyidikan, polisi akan memanggil saksi dan menelusuri grup Facebook yang diikuti tersangka. </p> <br />
