<p>Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Jonru Ginting.<br /> <br /><br /> <br />Sementara itu, terdakwa Jonru sendiri mengatakan tidak khawatir eksepsinya ditolak dan menyerahkan materi persidangan ke pengacara.</p> <br />