<p>Pemerintah segera merealisasikan pembentukan holding BUMN sektor minyak dan gas (migas). Pembentukan holding dilakukan dengan pengalihan saham negara di PGN kepada Pertamina yang pengesahannya menunggu terbitnya peraturan pemerintah.</p> <br /> <br /><p>Untuk pembentukan holding ini, Kementerian BUMN telah membentuk tim khusus yang akan melakukan sinkronisasi operasional kedua BUMN sektor migas ini. </p> <br /> <br /><p>Proses sinkronisasi telah mencapai tahapan final.</p> <br /> <br /><p>Sementara peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum pembentukan holding sudah diprosis oleh kantor Sekretariat Negara.</p> <br />
