<p>Jonru Ginting kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/1).</p> <br /> <br /><p>Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara saksi Muannas Al Aidid dengan pengacara Jonru.</p> <br /> <br /><p>Pengacara Jonru menganggap Muannas tidak mengetahui maksud pelaporannya.</p> <br /> <br /><p>Meski dianggap tidak relevan, Muannas mengaku tidak berkewajiban menjawab pertanyaan pengacara soal konten SARA karena itu merupakan wewenang ahli.</p> <br /> <br /><p>Dalam persidangan, diperlihatkan juga beberapa konten ujaran kebencian yang diunggah Jonru Ginting.</p> <br />