<p>Menteri Perhubungan menegaskan, pemerintah tetap akan menerapkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 108, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.<br /> <br /><br /> <br />Peraturan ini akan diterapkan mulai Februari mendatang.<br /> <br /><br /> <br />meski masih ada sejumlah pengendara taksi online menolak, tapi kementerian menilai persyaratan untuk pemberlakuan aturan itu telah dilaksanakan. Salah satunya sosialisasi dan masa tenggang pelaksanaan aturan.</p> <br />