<p>Sopir taksi online berunjuk rasa menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017 di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.<br /> <br /><br /> <br />Mereka menuntut kepada Kementerian Perhubungan untuk membatalkan Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.<br /> <br /><br /> <br />Dalam aturan itu, setiap pengemudi taksi online diwajibkan membuat sim A umum dan membentuk koperasi. Hal ini dianggap merugikan bagi pengunjuk rasa.</p> <br /> <br /><p>Mereka beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan pengendara taksi online.</p> <br />