<p>Majelis hakim kembali mengklarifikasi pemberian uang Rp 78 Miliar dari Andi Narogong untuk Kementerian Dalam Negeri kepada mantan Mendagri Gawaman Fauzi. Gamawan hari ini (29/1) hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.<br /> <br /> <br /> <br />Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1) kemarin, dua pejabat Kemendagri yang juga terpidana kasus KTP elektronik, Irman dan Sugiharto mengaku pernah melapor ke Gamawan bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 Miliar.<br /> <br /> <br /> <br />Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, saat mendengar hal itu, Gamawan hanya diam tanpa memberikan respon.</p> <br /> <br /><p>Majelis hakim mengaku heran dengan sikap Gamawan yang tak merespon saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang. Hakim menganalogikan sikap Gamawan itu layaknya gadis desa yang hendak dilamar.<br /> <br /><br /> <br />Namun, Gamawan membantah hal tersebut. Menurut Gamawan, ia marah saat tahu ada anak buahnya yang menerima uang dalam kasus e-KTP. Gamawan tidak terima dirinya disangkutpautkan dengan dugaan korupsi KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p>Namun, Gamawan mengakui kalau pengerjaan proyek KTP elektronik tersebut menelan biaya yang cukup fantastis. Ia bahkan pernah melaporkan hal tersebut ke Budiono, wapres yang menjabat saat itu.</p> <br />
