<p>Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh. Polisi pun menyita puluhan liter cairan rokok elektrik oplosan.</p> <br /> <br /><p>Keempat tersangka pengoplos dan penjual cairan rokok elektrik ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi pun menyita 356 botol cairan rokok elektrik 8 vapor satu alat pengolah campuran serta 4 jeriken bahan cairan oplosan.</p> <br /> <br /><p>Penjualan cairan rokok oplosan ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Badan POM dan para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan.</p> <br />