<p>Ganti kerugian untuk warga yang dengan sukarela melepas lahan mereka sudah tuntas terbayar pada September 2016 dan November 2017. Sementara bagi warga yang menolak, Angkasa Pura I menitipkan ganti kerugian mereka pada Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo.</p> <br /> <br /><p>Mekanisme ini disebut konsinyasi.</p> <br /> <br /><p>Warga yakin selama SHM tanah masih mereka pegang, Angkasa Pura tidak akan bisa mengambil alih kepemilikannya.</p> <br /> <br /><p>Sebab, penitipan pembayaran ganti kerugian melalui pengadilan, sejatinya berlaku untuk pemilik lahan yang tidak diketahui keberadaannya.</p> <br />
