<p>Dari hasil kejahatan ini perusahaan taksi daring bisa merugi hingga 600 juta rupiah. Polisi menangkap sepuluh pengemudi taksi online dan dua ahli IT.</p> <br /> <br /><p>Barang bukti yang disita adalah ratusan telepon genggam uang tunai dan 4 mobil. Para tersangka membobol sistem IT milik perusahaan taksi online dengan modus membuat pemesanan fiktif atau tanpa penumpang.</p> <br /> <br /><p>Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang - undang i-t-e dan penipuan dengan ancaman 15 tahun penjara.</p> <br />