<p>Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah yang menjadi tersangka bisa tetap menjabat, asalkan tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan.</p> <br /> <br /><p>Tjahjo Kumolo meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan kepada para tersangka. Menurutnya, ada tahapan-tahapan untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus hukum.<br /> <br /><br /> <br />Namun, menurut dia, asas praduga tak bersalah bisa diabaikan jika terjadi OTT. Ia pun menunggu surat resmi dari KPK.</p> <br />