<p>Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan surat pencegahan telah dikirimkan KPK sejak 25 Januari lalu. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK.</p> <br /> <br /><p>Dengan keluarnya surat ini maka Gubernur Zumi Zola tak bisa lagi bepergian ke luar negeri.</p> <br />
