<p>Kepala Desa berinisial MS ditangkap polisi dari Polres Bogor, Jawa Barat. Ekspos barang bukti dan tersangka berlangsung Kamis (1/2). </p> <br /> <br /><p>Oknum kepala desa ini didua terlibat pengadaan tanah fiktif. Menurut polisi, modusnya adalah mempersulit warga untuk membeli tanah. </p> <br /> <br /><p>Selain dipersulit, warga juga meminta membayar Rp 20 juta. Setelah ditelusuri, kades ini juga memalsukan klaim kepemilikan tanah. </p> <br /> <br /><p>Oknum kades di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini dijerat UU Antitindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p> <br />