<p>Kasus penemuan kerangka di Cimahi dan kebakaran di Krukut Tamansari, mengahadapkan aparat hukum dengan pelaku pidana yang kondisi kejiwaanya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.<br /> <br />Jika situasinya demikian, apakah proses hukumnya tetap berlanjut atau dihentikan?.<br /> <br />Dalam kitab undang-undang hukum pidana ada istilah yang dikenal dengan alasan pemaaf, bagi pelaku yang kondisi kejiwaannya terganggu. Seperti apa penjelasannya, mari kita tanyakan pada Pengamat Hukum Pidana, Jamin Ginting.</p> <br />