<p>Langkah penghapusan peraturan menteri ini menurut Tjahjo untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar investasi di Indonesia tidak terhambat perizinan yang berbelit.</p> <br /> <br /><p>Tjahjo mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dihapus antara lain terkait dengan bidang pemerintahan, kepegawaiaan, perpajakan, komunikasi dan tata ruang.</p> <br />
