<p>Kementerian Agama akan menarik 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam untuk pengumpulan zakat. Ketentuan ini bersifat imbauan bagi ASN bergaji tertentu.</p> <br /> <br /><p>ASN yang akan terkena zakat adalah yang memiliki penghasilan minimal setara dengan 85 gram emas per tahun, atau sekitar Rp 54,6 juta.</p> <br /> <br /><p>Langkah ini diambil guna memfasilitasi penyaluran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional. Dana dari Baznas diharapkan dialokasikan untuk kemaslahatan bersama.</p> <br />
