<p>Dengan putusan ini MK menolak gugatan yang diajukan pegawai KPK. Namun 4 dari 9 Hakim MK menyatakan beda pendapat.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo ini majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat menilai uji materi pembentukan hak angket sesuai amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.</p> <br /> <br /><p>Sehingga hak angket yang dibentuk DPR sudah sesuai aturan. Namun putusan ini tidak disepakati empat hakim MK. Mereka menilai DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.</p> <br />