<p>KPK menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap<br /> <br />terpidana kasus suap wisma atlet dan pencucian uang M Nazaruddin.<br /> <br /><br /> <br />Alasan ditolaknya permintaan rekomendasi bagi </a>M Nazaruddin</a>, salah satunya karena Nazaruddin telah mendapatkan sejumlah pemotongan masa tahanan atau remisi.<br /> <br /> <br /> <br />Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 menyebut, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari KPK terhadap terpidana kasus korupsi yang akan mendapapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.<br /> <br /><br /> <br />Ditolaknya rekomendasi Nazaruddin oleh KPK akan tetap menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.<br /> <br /><br /> <br />Dari dua putusan pengadilan, M Nazaruddin sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus wisma atlet dan enam tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar untuk kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.</p> <br />
