<p>37 Tenaga Kerja Indonesia asal Purworejo ditahan pihak Imigrasi Malaysia sejak pertengahan Januari lalu karena dicurigai sebagai tenaga kerja ilegal.</p> <br /> <br /><p>Salah satu TKI yang ditahan oleh pemerintah Malaysia adalah Depri Sediana. Warga Desa Pasar Anom Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.<br /> <br /><br /> <br />Setelah menerima kabar penahanan, pada pertengahan Januari lalu, keluarga berulang kali menghubungi Depri, namun selalu gagal.</p> <br /> <br /><p>Penahanan puluhan tenaga kerja Indonesia oleh pemerintah Malaysia atas dugaan dokumen ilegal dibantah oleh Kementerian Luar Negeri.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, para TKI berangkat dengan visa yang legal.<br /> <br /><br /> <br />Mengenai perbedaan lokasi kerja yang tak sesuai dengan visa pun sudah dilaporkan ke imigrasi Malaysia, sehingga tak ada alasan para TKI ini ditahan.</p> <br />
