<p>Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menilai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru disahkan paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru pernah dibatalkan MK.<br /> <br /><br /> <br />KPK juga tidak akan merujuk pada pasal imunitas undang-undang MD3 dalam pengusutan kasus korupsi, melainkan memakai undang-undang KPK dalam pemanggilan atau penyelidikan perkara korupsi.</p> <br />
