<p>Jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara setelah General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, memberikan hadiah motor gede Harley Davidson kepada auditor BPK, Sigit Yugoharto.</p> <br /> <br /><p>Tak hanya motor gede, Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya agar hasil pemeriksaan BPK mengikuti kemauan Jasa Marga.</p> <br />