<p>Efendi saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri karena masih mengalami luka seusai membunuh keluarganya.</p> <br /> <br /><p>Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah menggali keterangan dari beberapa saksi dan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup.</p> <br /> <br /><p>Sementara itu Djaelani ayah kandung salah satu korban pembunuhan keluarga di Tangerang Selasa (13/2) pagi mendatangi tempat kejadian perkara. Ia baru mengetahui kasus ini Senin (12/2) sore dari petugas keamanan setempat. Ia mengaku sudah 6 bulan tidak berkomunikasi dengan sang anak. Ia bahkan tidak tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi.</p> <br /> <br /><p>Djaelani kini hanya fokus untuk memakamkan putrinya. Sambil menanti keadilan dari kepolisian agar memproses hukum pelaku sesuai perbuatannya.</p> <br />
